PEDOMAN TATA TERTIB MADRASAH
BAGI PESERTA DIDIK MAN LIMA PULUH KOTA
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
MUKADIMAH
Lingkungan madrasah merupakan tempat berlansungnya proses belajar mengajar dan penyelenggaraan misi dan fungsi madrasah. Untuk dapat memenuhi misi dan fungsi MAN Lima Puluh Kota diperlukan kondisi yang mendukung antara lain : tersedianya fasilitas yang memadai, keadaan lingkungan yang nyaman, tertib dan bersih lingkungan serta etika kehidupan yang mengutamakan pada kebenaran dan kejujuran.
Berkaitan dengan hal yang dikemukakan diatas maka diperlukan “Pedoman Tata Tertib” yang dapat menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar baik berupa intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Pedoman Tata Tertib ini membuat berbagai ketentuan tentang norma dan etika kehidupan madrasah, hal-hal yang terlarang serta sanksi bagi peserta didik
BAB I
TUJUAN
Pedoman Tata Tertib Kehidupan Masyarakat bagi Peserta Didik ini dibuat dengan tujuan :
1. | Menjamin terpeliharanya kehidupan madrasah yang mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar secara baik. |
2. | Memberi landasan dan pedoman bagi Peserta Didik untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. |
3. | Memberi landasan dan pedoman bagi pemberi sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. |
BAB II
PEDOMAN TATA TERTIB KEHIDUPAN MADRASAH
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. | Umum | |
a. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku | ||
b. Pengaturan pakaian seragam | ||
-.Senin dan selasa : seragam baju putih, rok/celana abu-abu | ||
-.Rabu dan kamis : seragam batik, rok/celana hitam | ||
-.Jum’at dan sabtu : seragam Pramuka | ||
c. Untuk pakaian putih abu-abu dilengkapi dengan | ||
-.Badge OSIM | ||
-.Identitas Madrasah | ||
-.Nama Siswa | ||
-.Dasi | ||
-.Topi | ||
-.Ikat pinggang hitam bagi laki-laki | ||
-.Sepatu warna hitam dan tertutup punggung kaki | ||
-.Kaos kaki berwarna putih untuk senin s.d. kamis dan jum’at s.d. sabtu boleh berkaos kaki hitam | ||
2. | Khusus Laki-laki | |
a.Untuk seragam madrasah putih abu-abu dan seragam pramuka, baju dimasukkan ke dalam celana | ||
b.Panjang dan lebar kaki celana sesuai dengan ketentuan yaitu (lebar kaki minimal adalah 20 cm) | ||
c.Celana dan baju tidak digulung | ||
d.Celana tidak sobek | ||
e.Celana tidak boleh ditempel dengan gambar, stiker dan sejenisnya | ||
4. | Khusus Perempuan | |
a. Memakai jilbab : senin s.d. kamis warna putih dan jum’at s.d. sabtu warna coklat | ||
b. Panjang rok sampai mata kaki | ||
c. Panjang baju 5 cm di atas lutut | ||
d. Ujung baju bagian pergelangan tangan memakai ban | ||
e. Memakai tayet/lejing minimal di atas lutut | ||
f. Tidak memakai perhiasan dan asesoris yang mencolok | ||
5. | Untuk pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh madrasah |
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. | Peserta didik dilarang berkuku panjang, mencat rambut dan bertato |
2. | Khusus bagi laki-laki, tidak boleh berambut panjang, tidak bercukur gundul, rambut tidak berkucir, tidak memakai kalung, anting dan gelang baik tangan maupun kaki |
3. | Khusus peserta didik perempuan tidak memakai make-up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis |
Pasal 3
MASUK DAN PULANG MADRASAH
1. | Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum bel berbunyi |
2. | Peserta didik yang datang terlambat kurang dari 15 menit harus melapor kepada guru piket dan diizinkan masuk |
3. | Peserta didik yang terlambat datang ke madrasah lebih dari 15 menit harus melapor kepada guru piket tidak diperkenankan masuk ke dalam kelas pada jam pelajaran pertama |
4. | Selama pelajaran berlansung daan pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang berada di luar kelas |
5. | Pada waktu pulang peserta didik diwajibkan lansung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler |
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. | Setiap kelas membentuk TIM Piket Kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas |
2. | Setiap peserta didik membiasakan menjaga kebersihan WC, halaman madrasah dan lingkungan madrasah |
3. | Setiap peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang tersedia |
4. | Setiap peserta didik menjaga suasana budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di madrasah |
5. | Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar mengajar, baik diruang kelas, perpustakaan, laboratorium, tempat ibadah, maupun tempat lain di lingkungan madrasah |
6. | Setiap peserta didik menaati jadwal kegiatan madrasah seperti penggunaan dan meminjam buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya maupun tempat lain di lingkungan madrasah |
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap peserta didik hendaknya:
1. | Mengucapkan salam antar sesama teman, Kepala Madrasah, Majlis Guru serta Karyawan madrasah, apabila beru bertemu pada pagi hari ataupun mau pulang pada siang harinya |
2. | Saling menghormati antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan agama serta budaya masing-masing |
3. | Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lainBerani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan minta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain |
4. | Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar |
5. | Menggunakan bahasa (tutur kata) yang sopan dan beradab |
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN HARI-HARI BESAR
1. | Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin pagi dengan memakai seragam madrasah lengkap |
2. | Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara Peringatan Hari Besar Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
3. | Setiap peserta didik wajib mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut |
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. | Bagi peserta didik wajib membaca Al Qur’an dengan baik dan benar |
2. | Setiap peserta didik wajib Shalat Dzuhur berjamaah di Mushalla madrasah kecuali bagi peserta didik perempuam yang berhalangan. |
3. | Setiap peserta didik wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh madrasah |
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
1. | Merokok dilingkungan madrasah atau di tempat umum pada saat memakai seragaman madrasah |
2. | Meminum minuman yang memabukkan |
3. | Mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya |
4. | Berpacaran di lingkungan madrasah |
5. | Berkelahi baik perorangan maupun kelompok didalam maupun di luar madrasah |
6. | Membuang sampah bukan pada tempatnya |
7. | Mencoret bangunan, pagar, madrasah, perabotan, dan peralatan madrasah lainnya |
8. | Merusak sarana dan pra sarana serta fasilitas madrasah lainnya |
9. | Mencuri atau merusak barang-barang milik peserta didik lainnya, guru dan karyawan madrasah |
10. | Melompat pagar madrasah |
11. | Berbicara kotor atau menghina Kepala Madrasah, Guru, Pegawai Tata Usaha dan sesama peserta didik |
12. | Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam, atau alat lainnya yang membahayakan |
13. | Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video yang berbau pornografi dan porno aksi |
14. | Membawa kartu dan bermain judi di dalam maupun diluar lingkungan madrasah |
15. | Melakukan perbuatan asusila baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah |
16. | Membawa Handphone (HP), Ipod, Walkman ke madrasah |
17. | Melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan shalat berjamaah di Mushalla madrasah |
18. | Membawa benda-benda berharga ke madrasah |
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. | Rambut peserta didik laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut bagian belakang melewati krah baju, bagian samping melewati telinga jika disisir kearah depan menutupi alis |
2. | Yang dimaksud dengan kartu adalah jenis permainan kartu |
3. | Sepatu dikatakan apabila warna hitamnya dominan |
4. | Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan |
BAB III
SANKSI
Pasal 1
Terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal sebagaimana tertulis dalam BAB II pada Pedoman Tata Tertib Kehidupan Sosial di Madrasah, bagi peserta didik ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lisan
- Penugasan
- Teguran tertulis
- Penggantian barang
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikembalikan pada orang tua
Pasal 2
Yang berwenang melakukan pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melanggar tat tertib diatas sebagai berikut :
- Teguran lisan : oleh semua guru/Tim GDS/TU
- Penugasan : oleh guru piket/Tim GDS
- Teguran tertulis & panggilan : oleh wali kelas,guru BK & waKepsek
- Skorsing : oleh Kepala Sekolah
- Dikembalikan ke orang tua : oleh Kepala Sekolah dengan persetujuan dewan guru
Pasal 3
PELANGGARAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran dan sanksi diatur dalam peraturan dan tata tertib sekolah yang berlaku serta poin pelanggaran yang diperbuat peserta didik.
BAB IV
LAIN-LAIN
1. | Pedoman Tata Tertib kehidupan sekolah bagi peserta didik, sejak berangkat dari rumah, disekolah sampai tiba dirumah kembali |
2. | Pedoman Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
3. | Segala peraturan Tata Tertib yang ada sebelum dikeluarkan tata tertib ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini |
Ditetapkan di : Dangung-Dangung
Pada tanggal : Juli 2020